Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui penguatan layanan kedaruratan. Salah satu langkah konkret adalah mempermudah warga melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui layanan Bandung Siaga 112 , yang beroperasi selama 24 jam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menjelaskan bahwa nomor darurat 112 merupakan call center yang menangani berbagai kondisi darurat, mulai dari kecelakaan, kebakaran, kondisi kesehatan mendesak, hingga tindak kejahatan seperti pencurian, pungli, dan premanisme.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ke 112 jika menghadapi situasi darurat yang membutuhkan penanganan segera. Di dalam sistem 112, sudah ada unsur kepolisian (Polres), TNI (Kodim), tenaga medis, dan PMI yang siap merespons laporan warga,” ujar Yayan usai Rapat Satgas Anti Premanisme di Balaikota, Rabu (26/3/2025).
Layanan 112 dikelola langsung oleh Bandung Command Center (BCC) dan beroperasi nonstop selama 24 jam dengan pengawasan ketat. Pemkot Bandung juga memastikan setiap laporan yang masuk mendapat respons cepat.
“Kami memiliki tim yang berjaga sepanjang waktu, serta memberikan update kepada masyarakat terkait respons layanan melalui akun Instagram Siaga 112. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada publik,” tambahnya.
Jika ada keluhan terkait lambatnya respons, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Diskominfo untuk segera dievaluasi. Namun, Yayan mengingatkan bahwa tidak semua laporan harus masuk ke 112. Jika pengaduan bersifat non-darurat dan masih bisa ditangani dalam beberapa hari, warga disarankan melapor melalui platform lapor.go.id , misalnya untuk laporan jalan rusak atau pelayanan publik yang kurang memuaskan.
Namun, jika situasi memerlukan penanganan cepat dan berkaitan dengan keselamatan jiwa, warga diminta segera menghubungi 112.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Satgas Anti Premanisme akan fokus pada penindakan kasus premanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah strategis adalah menyediakan hotline Bandung Siaga 112 sebagai saluran pengaduan masyarakat.
“Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat mengetahui bahwa mereka dapat melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112,” ujar Farhan.
Hadirnya Satgas Pemberantasan Premanisme ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme di Kota Bandung. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjalankan tugas ini secara serius, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian, TNI, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sumber: Humas Jabar

