Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, pada Senin (10/2/2025), terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Desa Kohod, kediaman Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen penting.
“Kami menemukan satu unit printer, satu layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ungkap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, tim juga menyita sisa kertas yang identik dengan bahan yang digunakan untuk membuat warkah. Menurut Djuhandhani, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta telah mengakui bahwa alat-alat tersebut digunakan dalam proses pemalsuan dokumen SHGB dan SHM.
Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik, tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta sejumlah rekening yang relevan dengan kasus ini.
“Semua barang bukti yang kami temukan saat ini telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Setelah mendapatkan hasil uji forensik, penyidik akan melanjutkan proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sumber : okezone.com

