breakingnewsjabar.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pengumpulan bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan bahwa pihaknya telah mengundang 10 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari PT TRPN.
“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, Bareskrim sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa PT TRPN siap menerima sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk membayar denda senilai Rp3 miliar yang telah ditetapkan.
“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap menjalankan semua konsekuensi yang diberikan oleh KKP,” tutur Deolipa.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pengubahan data pada sertifikat-sertifikat tersebut setelah diterbitkan.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandani pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kasus ini terus bergulir, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi tersebut.
Sumber : Divisi Humas Polri

