Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal gading gajah, bagian tubuh satwa yang dilindungi, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat , dan Jakarta Selatan . Pengungkapan ini dilakukan pada 26 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Awal pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter , yang menemukan akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 buah gading gajah dengan total berat 6,26 kilogram .
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, N (40) , yang ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan , pada 14 Mei 2024. Dari tangan tersangka N, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kilogram serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.
“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Modus operandi mereka adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin .
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta .
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin .
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.
Sumber: Divisi Humas Polri

