breakingnewsjabar.com – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara yang turut melibatkan pihak eksternal pada Selasa (18/2/2025).
“Kami telah menetapkan 4 tersangka, salah satunya saudara A selaku Kades Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Kades Kohod, Arsin, diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Surat palsu tersebut kemudian digunakan oleh Arsin dan pihak lain untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 44 orang sebagai saksi dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
“Kami berhasil menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening bank,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Meski demikian, Djuhandhani enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas pemilik rekening yang disita, jumlah rekening, atau nilai keuangan yang terlibat. Ia hanya menyebut bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana dari rekening-rekening tersebut.
“Nilai keuangan rekening masih dalam tahap analisis. Kami belum dapat memastikan apakah transaksi yang tercatat sesuai hingga saat ini atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa data yang diperoleh dari rekening-rekening tersebut akan menjadi modal penting bagi penyidik untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak perbankan dan instansi terkait.
“Tentu saja ini menjadi langkah awal untuk mendalami lebih jauh aliran dana yang terkait dengan kasus ini,” tutupnya.

