Breakingnewsjabar.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyelidikan ini mengungkap dugaan unsur pidana di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua desa tersebut memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
“Penyidik mendapatkan informasi awal yang akan kita dalami lebih lanjut, yaitu adanya perbuatan melawan hukum di Desa Huripjaya. Lokasinya berdekatan dengan Desa Segarajaya,” ujar Djuhandani saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pagar laut di Desa Huripjaya diduga berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, Djuhandani belum merinci lebih lanjut terkait unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan formal.
Sementara itu, dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM). Modus operandi para pelaku adalah mengubah data SHM asli menjadi dokumen palsu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan fakta bahwa modus para pelaku adalah mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah. Awalnya, lahan tersebut berada di darat, tetapi diubah menjadi lokasi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah dimodifikasi melebihi luasan sertifikat aslinya,” jelas Djuhandani.
Selain itu, pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli diterbitkan. Para pelaku merevisi dokumen resmi dengan mengubah koordinat, nama pemegang hak, serta luas lahan. “Dengan dalih revisi, mereka menggeser lokasi tanah dari darat ke laut dan memperbesar luasannya secara signifikan,” tambahnya.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi ruang laut dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sumber : Divisi Humas Polri

