Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Beberapa Jenis Penyakit Dan Kondisi Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Apakah Akibat Merokok Ditanggung BPJS ?
Nasional

Beberapa Jenis Penyakit Dan Kondisi Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Apakah Akibat Merokok Ditanggung BPJS ?

Denden darmawanBy Denden darmawan19 Januari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meski menawarkan manfaat luas, terdapat beberapa jenis penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artikel ini mengulas daftar penyakit yang tidak ditanggung serta isu terkini terkait penyakit akibat gaya hidup, seperti merokok.

Daftar Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit dan layanan kesehatan tertentu, antara lain:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa yang membutuhkan tanggapan darurat nasional.
  2. Layanan estetika, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.
  3. Perawatan gigi kosmetik, termasuk pemasangan behel yang tidak berkaitan dengan fungsi kesehatan.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera yang disengaja, termasuk usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang dapat dicegah.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
  11. Terapi alternatif dan komplementer yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Pengadaan alat kontrasepsi atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  14. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra, kecuali dalam kondisi darurat.
  15. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  16. Pelayanan kesehatan terkait tugas militer untuk anggota TNI dan Polri.
  17. Kegiatan bakti sosial dan layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Penyakit Akibat Rokok

Merokok adalah gaya hidup yang dapat memicu berbagai penyakit serius. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, delapan penyakit katastropik terkait rokok mencakup:

  • Penyakit jantung
  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Thalassaemia
  • Cirrhosis hepatitis
  • Leukemia
  • Hemofilia

Penyakit-penyakit ini membutuhkan biaya pengobatan besar, perawatan jangka panjang, dan berisiko mengancam jiwa. Namun, isu bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat rokok telah dibantah oleh pihak terkait.

Klarifikasi Kebijakan tentang Perokok

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa tidak ada regulasi spesifik yang mengecualikan perokok dari layanan BPJS Kesehatan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan tidak ada penandaan khusus terhadap peserta yang merokok.

Namun, fakta menunjukkan bahwa rokok sebagai penyebab utama penyakit katastropik telah menjadi tantangan besar bagi BPJS Kesehatan. Hingga 30 November 2024, beban pembiayaan pelayanan kesehatan mencapai Rp160 triliun, dengan sebagian besar klaim berasal dari penyakit katastropik akibat gaya hidup tidak sehat.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Untuk mengurangi beban pembiayaan jangka panjang, BPJS Kesehatan terus mendorong pola hidup sehat melalui langkah-langkah berikut:

  • Menghindari rokok dan konsumsi alkohol.
  • Mengadopsi pola makan sehat dan seimbang.
  • Rutin berolahraga.
  • Mengelola stres dengan baik.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Meski perokok tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, penting untuk menyadari bahwa gaya hidup sehat dapat mencegah penyakit serius dan membantu mengurangi beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Dikutip dari : pikiran-rakyat.com

Post Views: 343
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Evaluasi Sistem Jaminan Kesehatan, Sistem KRIS Mulai Berlaku 2025
Next Article Cegah Konflik Berlanjut, Polda Jabar Mediasi Ormas Yang Bentrok di Bandung
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.