Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Brigjen Djuhandhani Dilaporkan ke Propam Polri Terkait Dugaan Penggelapan Surat Tanah
Kabar Polri

Brigjen Djuhandhani Dilaporkan ke Propam Polri Terkait Dugaan Penggelapan Surat Tanah

Denden darmawanBy Denden darmawan25 Februari 2025Updated:25 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahard jo Puro, dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan penggelapan barang bukti. Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tertanggal 10 Februari 2025. Aduan ini diajukan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum Brata Ruswanda, yang merasa dirugikan akibat penahanan surat-surat berharga milik kliennya selama tujuh tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klien kami meminta agar surat itu dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, dan laporannya menggantung,” ujar Poltak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).

Poltak Bantah Tuduhan Palsu dari Dirtipidum

Poltak juga membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut bahwa surat tanah milik kliennya adalah palsu. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan hoaks karena belum ada proses pengadilan yang menyatakan surat tanah tersebut tidak sah.

“Seharusnya seorang jenderal lebih hati-hati dalam berbicara. Kalau menyatakan palsu, seharusnya pengadilan yang menentukan hal itu, bukan penyidik,” tegas Poltak.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, pada tahun 2018 terkait dugaan penguasaan lahan seluas 10 hektare menggunakan sertifikat palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan LP/1229/X/2018/BARESKRIM.

Selama proses penyidikan, kata Poltak, penyidik meminta surat tanah asli milik kliennya dengan alasan untuk mempercepat pengusutan kasus. Padahal, menurutnya, surat tanah tersebut seharusnya cukup ditunjukkan saja, bukan diserahkan secara fisik.

“Akhirnya perkara itu tidak tuntas hingga tahun 2024, dan surat berharga klien saya juga tak dikembalikan hingga saat ini,” keluh Poltak.

Bantahan dari Dirtipidum Bareskrim Polri

Di sisi lain, Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pelapor awalnya menyerahkan sertifikat sebagai alat bukti. Namun, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa dokumen tersebut palsu. Oleh karena itu, menurut KUHAP, barang bukti semacam itu tidak dapat langsung dikembalikan karena berpotensi digunakan untuk tindakan melawan hukum lainnya.

“Kami tetap menjaga agar surat ini tidak digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” jelas Djuhandhani.

Ia juga menilai laporan ke Propam Polri sebagai bentuk koreksi dan evaluasi terhadap kinerja dirinya maupun jajarannya. Djuhandhani memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Masih dalam proses pengawasan dan pengendalian pimpinan untuk langkah lebih lanjut. Jadi, ini bukan penggelapan. Kasihan penyidik yang sudah bekerja keras malah dilaporkan seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses penyidikan. Di satu sisi, pelapor merasa dirugikan karena barang bukti yang diserahkan tidak dikembalikan meski kasusnya menggantung. Di sisi lain, penyidik berdalih bahwa penahanan barang bukti dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan dokumen yang diduga palsu.

Namun, polemik ini juga menyoroti perlunya mekanisme yang lebih jelas dalam pengelolaan barang bukti, terutama jika status hukum dokumen tersebut masih dipertanyakan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250225025846-12-1202020/korban-laporkan-dirtipidum-ke-propam-minta-barbuk-dikembalikan

Post Views: 195
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMendagri Tito Karnavian: Sertifikat Retret Kepala Daerah Bukan Soal Kelulusan, tapi Bukti Kehadiran
Next Article Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Terkait Gratifikasi, Nasib Berbeda dengan Mantan Suami yang Jadi Gubernur Jabar
Denden darmawan

Related Posts

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025

Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.