Breakingnewsjabar.com – Buronan di kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Demikian menurut keterangan resmi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Pasalnya, Andi menjelaskan, Paulus sempat dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraannya tetapi gagal.
Hal ini lantaran kelengkapan dokumen yang tak jua dipenuhi. “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Andi, di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ucap dia, melanjutkan. Andi menjelaskan lebih rinci, Paulus masih memiliki status WNI karena Indonesia tidak bisa secara otomatis mencabut kewarganegaraan seseorang.
Sebagaimana aturan berlaku, RI menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal sehingga pengajuan untuk melepaskan kewarganegaraan tidak berlaku secara otomatis.
“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.
Ia menambahkan, hingga tahun 2018, paspor yang dimiliki Paulus Tannos masih tercatat atas nama Tjhin Thian Po. Sebagaimana uraian lalu, Paulus memang tercatat sebanyak dua kali mencoba mengubah status kewarganegaraannya.
Penahanan Sementara di Singapura (45 Hari) Dalam keterangan serupa, Agus menyampaikan bahwa proses pemulangan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia masih dalam proses. Pengajuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dijadwalkan untuk selesai dalam waktu 45 hari.
“Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ungkapnya. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara terhadap Paulus Tannos di Changi Prison selama 45 hari ke depan.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo menyatakan, penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.
“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 24 Januari 2025.
Penahanan sementara ini dilakukan setelah pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” kata dia, menandaskan. ****

