Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Charlie Chandra, korban dugaan kriminalisasi oleh Agung Sedayu Group, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ia juga meminta agar Kapolri menginstruksikan Polda Banten untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga merupakan kuasa hukum Charlie Chandra. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas TV pada Senin (10/2/2025), Gufroni menyebut bahwa kliennya meminta perlindungan hukum karena merasa menjadi korban kriminalisasi oleh pihak oligarki, dalam hal ini Agung Sedayu Group.
“Klien kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri agar Kapolda Banten menghentikan kembali kasus yang menjeratnya. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh oligarki,” ujar Gufroni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa timnya akan mengunjungi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum pada hari yang sama. Menurutnya, Charlie Chandra menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengembang PIK 2.
“Hari ini, Senin 10 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kami dari LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi klien kami, Charlie Chandra. Ia menjadi korban dari kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 setelah kasus lamanya kembali dibuka berdasarkan putusan praperadilan di PN Serang Banten, sehingga status tersangkanya dikembalikan,” jelas Gufroni.
Ia juga menegaskan bahwa Charlie Chandra bukan satu-satunya korban dugaan kriminalisasi oleh Agung Sedayu Group. Menurutnya, masalah bermula saat Charlie Chandra menolak harga rendah yang ditawarkan atas tanah miliknya seluas 8,7 hektare. Penolakan ini diikuti dengan dugaan intimidasi terhadap orang tuanya dan status tersangka yang dikenakan kepadanya oleh Polda Banten. Meski kasusnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), kini perkara tersebut kembali dibuka.
“Charlie Chandra merupakan salah satu dari banyak korban kriminalisasi oleh Agung Sedayu Group. Awalnya, tanah seluas 8,7 hektare miliknya ditawar dengan harga rendah, namun karena menolak, ia dan keluarganya mengalami intimidasi. Bahkan, ia pernah ditahan oleh Polda Banten sebelum akhirnya kasusnya dihentikan melalui SP-3,” tutup Gufroni.

