Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi, menyoroti pelanggaran jam operasional truk tambang di kawasan Parungpanjang, Bogor. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pengusaha yang melanggar aturan tersebut, termasuk mencabut izin operasional truk.
“Solusinya hanya satu, bagi pengusaha yang truknya melanggar, cabut saja izinnya,” tegas Dedi saat berbicara dengan wartawan di Bogor, Rabu (12/2/2025).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Dedi menggelar rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders). Salah satu solusi yang akan direalisasikan adalah pembangunan jalan khusus untuk truk tambang guna mengurangi dampak negatif dari aktivitas truk tersebut.
“Dengan anggaran Rp 130 miliar pada tahun ini, jalan tambang akan mulai dibangun tahun depan. Pembangunan jalur khusus truk tambang diperkirakan memakan waktu satu tahun,” ujarnya.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang telah merenggut banyak nyawa di Parungpanjang serta meminimalkan kerusakan pada jalan arteri utama yang sering dilalui truk tambang.
“Kami sudah bertemu dengan Bupati Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas pengaturan arus lalu lintas dan jam operasional truk. Sementara itu, pembangunan jalur khusus akan melibatkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Terkait pembebasan lahan untuk proyek ini, Dedi menyebut bahwa tanggung jawab tersebut berada di tangan para pengusaha tambang sebagai mitra pembangunan jalur tersebut.
“Pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pihak ketiga, yaitu para pengusaha tambang. Mereka yang akan menyiapkan lahan, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan fokus pada pembangunan infrastruktur jalannya,” tambahnya.
Diketahui, jam operasional truk tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023, yakni pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, masih banyak truk yang melanggar aturan ini, sehingga menimbulkan berbagai masalah, termasuk kecelakaan dan kerusakan jalan.
Sumber : detik.com

