Breakingnewsjabar.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat pengacara Firdaus Oiwobo dari keanggotaan organisasi tersebut. Keputusan ini diambil setelah Firdaus dinilai telah mencoreng etika dan martabat profesi advokat akibat tindakannya yang naik ke meja saat persidangan kasus Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris Hutapea.

Dalam pernyataan yang dirilis melalui akun resmi Instagram DPP KAI pada Selasa (11/5/2025), KAI menegaskan bahwa pemecatan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan etika advokat serta menghormati institusi peradilan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.
KAI mengeluarkan tiga ketetapan utama dalam pemecatan ini. Pertama, memberhentikan Firdaus Oiwobo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. Kedua, mencabut Surat Keputusan pengangkatannya sebagai advokat yang tertuang dalam dokumen Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016. Ketiga, melarang Firdaus menggunakan atribut, nama, logo, serta bendera organisasi KAI untuk keperluan pribadi, klien, maupun organisasi lain yang dipimpinnya.
Keputusan ini resmi diumumkan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025. Nama Firdaus Oiwobo menjadi perhatian publik setelah insiden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Saat itu, sidang berlangsung ricuh, dan Firdaus terlihat naik ke atas meja serta melompat-lompat di tengah jalannya persidangan.
Langkah KAI ini menegaskan komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat dan memastikan setiap anggotanya bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.

