Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, atas penerbitan surat edaran terkait penyesuaian pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan arus mudik sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik.
“Pada tahun ini Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idulfitri, yaitu pada 29 dan 31 Maret. Dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu, kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO), rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain (work from anywhere/WFA). Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Kementerian BUMN melalui imbauan penerapan WFA bagi pegawai BUMN mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Menhub Dudy menilai langkah ini relevan dengan dinamika dunia kerja modern, terutama dalam menghadapi musim Lebaran dan Hari Raya Nyepi. “Kami percaya fleksibilitas ini akan meningkatkan kesejahteraan kerja, menjaga produktivitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman,” katanya.
Selain itu, Menhub Dudy juga mengusulkan agar pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah titik fokus arus mudik.
“WFA memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja,” tambahnya. Untuk mendukung kebijakan ini, Menhub juga meminta pengusaha mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pembayaran THR lebih awal akan membantu pekerja mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga arus mudik dapat berjalan lebih lancar,” jelas Menhub.
Menhub Dudy menyampaikan harapan agar sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian BUMN dapat terus menghasilkan kebijakan inovatif yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat. “Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Sumber: dephub.go.id

