Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat untuk bersikap bijak dan tidak mengeluhkan kebijakan perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan 2025. Kebijakan ini menetapkan jam masuk kantor lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, yang berlaku di Kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), kantor perangkat daerah, serta unit-unit kerja di bawahnya.
“Hari Senin memang akan dimulai jam kerjanya diubah menjadi jam 06.30, dan saya tegaskan itu adalah bagian dari mindset berpikir kita yang harus segera dibenahi agar setelah sahur dan salat subuh tidak terus tidur lagi,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram resminya @dedimulyadi71, dikutip pada Senin (3/3/2025).
Dedi menilai bahwa kebijakan ini memiliki keunggulan dari sisi efisiensi, salah satunya adalah mengurangi potensi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas berangkat kerja dan sekolah yang biasanya berbarengan.
“Saya paham bahwa kebijakan ini ada juga yang tidak menerima dengan berbagai alasan seperti kepagian, harus mengurus anak dulu, atau mengantar anak sekolah. Ya, maklum saja karena kebijakan ini baru diterapkan di tingkat provinsi. Namun, saat saya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, kebijakan serupa sudah berjalan bertahun-tahun dan terbukti efektif,” ucapnya.
Ajakan untuk Memperbanyak Rasa Syukur
Dedi juga menyoroti pentingnya rasa syukur di kalangan ASN. Menurutnya, meskipun produktivitas kerja tidak memengaruhi besaran gaji yang diterima, para ASN tetap harus bersyukur atas posisi dan tunjangan yang mereka nikmati.
“Kita ini jadi ASN harus bersyukur banget. Kenapa? ASN itu, baik produktif maupun tidak produktif, gajinya tetap sama,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola kerja sebagian ASN yang cenderung monoton dan kurang produktif. “Bahkan, di ASN itu terkadang saya merasa prihatin. Yang rajin kerja gajinya segitu, yang malas gajinya juga segitu. ASN itu tidak bekerja pun gajinya bisa 13 kali bahkan 14 kali, dengan istilah-istilah lain seperti tunjangan kinerja yang sangat tinggi,” katanya.
Dedi juga menyoroti pola kerja ASN yang cenderung monoton tanpa adanya tantangan atau perubahan signifikan. Ia menekankan bahwa ASN memiliki keuntungan besar dibandingkan pekerjaan lain, yakni tidak ada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali jika diberhentikan dengan alasan tertentu.
“Kemudian jam kerjanya begitu-begitu saja, masuk pagi keluar sore, dan setiap hari tidak ada perubahan. Di ASN itu tidak ada PHK, kecuali diberhentikan dengan alasan tertentu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dedi meminta ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak banyak mengeluh atau berkomentar negatif di media sosial.
“Jangan terlalu banyak mengeluh, jangan terlalu banyak ngomong sana ngomong sini, apalagi ASN berkomentar di media sosial tentang sesuatu yang semestinya dia jalani. Ingat, ASN itu terikat dengan sumpah jabatan untuk bekerja dengan baik dan siap ditempatkan di mana pun,” tegasnya.
Dedi berharap, melalui kebijakan ini, ASN di Jawa Barat dapat lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa sikap syukur dan dedikasi tinggi harus menjadi landasan bagi setiap ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Marilah kita jalani kebijakan ini dengan rasa syukur dan tanggung jawab. Jadikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas kerja kita demi kemajuan Jawa Barat,” tutupnya.

