Breakingnewsjabar.com – SUKABUMI | Polisi menetapkan SDF (43 tahun), seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, para korban adalah murid-muridnya sendiri yang masih berusia antara 8 hingga 12 tahun.
“Kasus ini terjadi di daerah Simpenan, di mana seorang guru ngaji melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Perbuatan bejat tersebut pertama kali terungkap pada 29 Januari 2025. Menurut AKBP Samian, tersangka melancarkan aksinya saat para korban sedang menjalankan praktik ibadah.
“Tersangka mengakui bahwa perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu. Tidak ada upaya membujuk atau mengiming-imingi para korban. Aksi tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Samian.
Setelah melakukan perbuatannya, SDF mengancam para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman ini membuat para korban takut untuk mengungkapkan apa yang dialami mereka.
Samian menambahkan, total korban dalam kasus ini mencapai lima orang anak. Semua korban masih berada di usia dini, yakni antara 8 hingga 12 tahun. Peristiwa ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, SDF dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber : kompas.com

