Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengoptimalkan program pemberdayaan dan perlindungan anak guna mencegah berbagai kerawanan yang sering dialami perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, maraknya gelandangan dan anak jalanan, serta praktik pekerja seks komersial.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, provinsi ini telah memiliki sejumlah aturan yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak melalui Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki, kami akan memperkuat beberapa program unggulan seperti Sekolah Perempuan dan Warung Cetar,” ujar Siska Gerfianti di Bandung, Kamis (12/2/2025).
Selain regulasi dan program, Jawa Barat juga telah menetapkan standardisasi bagi lembaga-lembaga perlindungan anak dan perempuan, serta lembaga layanan anak lainnya. Standardisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut memiliki program intervensi yang terukur dan efektif.
“Kami juga memperkuat fungsi keluarga melalui tenaga lini lapangan bernama Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga),” tambah Siska. Salah satu fokus utama Motekar adalah mencegah praktik pernikahan dini pada anak.
Untuk melibatkan masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan, DP3AKB Jawa Barat menginisiasi program Jabar Cekas (Berani Cegah Tindakan Kekerasan). Program ini mengusung lima prinsip utama dengan tagline “Lima Berani,” yakni berani mencegah, berani menolak, berani melapor, berani maju, dan berani melindungi.
Siska juga menyinggung data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah lokasi pekerja seks komersial (PSK) terbanyak di Indonesia. Data tersebut dirilis oleh BPS berdasarkan buku Statistik Potensi Desa Indonesia 2024 , yang didata pada Mei 2024.
“Kami telah menerima rilis data ini dari BPS,” kata Siska. Ia menambahkan bahwa DP3AKB akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPS untuk memanfaatkan data tersebut. Selain lokasi PSK, ada data penting lainnya yang menjadi perhatian DP3AKB, seperti kasus bunuh diri, lokasi berkumpulnya anak jalanan, serta titik-titik keberadaan gelandangan.
“Data ini menjadi sumber informasi yang sangat berharga untuk pengambilan kebijakan dan solusi dalam menangani permasalahan tersebut,” tutur Siska.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, DP3AKB Jawa Barat menyediakan saluran layanan pengaduan atau laporan melalui nomor hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 085222206777. Masyarakat juga dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi Jabar Super App Sapawarga.
Sumber : Humas Jabar

