Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar , menyeret puluhan korban dari berbagai wilayah di Indonesia. (19 Maret 2025)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK .
“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).
Modus Operandi Penipuan
Kasus ini bermula sejak September 2024 , di mana para korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS , yang memberikan pelatihan trading.
Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola oleh pelaku. Di grup tersebut, mereka diperkenalkan pada tiga platform trading palsu , yakni:
– JYPRX
– SYIPC
– LEEDXS
Para korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% , serta diberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut, yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Setelah membuka akun, korban diminta mentransfer dana ke rekening bank atas nama perusahaan-perusahaan fiktif yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, termasuk:
– 42 rekening BCA
– 9 rekening Bank Mandiri
– 5 rekening Bank BRI
– 4 rekening Bank Sinarmas
– 2 rekening Bank BNI
– 2 rekening Bank UOB
– 1 rekening Bank CIMB Niaga
– 1 rekening Bank OCBC
– 1 rekening Bank Permata
Pada Januari 2025 , korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global , yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Namun, saat mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:
- AN
– Ditangkap di Tangerang , 20 Februari 2025.
– Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
– Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO). - MSD
– Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru , 1 Maret 2025.
– Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
– Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC. - WZ
– Ditangkap di Medan , 9 Maret 2025.
– Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.
– Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 2 unit mobil
– 1 unit motor
– 3 unit sepeda
– 1 unit TV
– 1 buah jam tangan
– 11 unit handphone
– 4 buah kartu ATM
– 10 dokumen perusahaan
Polisi juga telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Pasal yang Dijeratkan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara .
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan , dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara .
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar .
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana .
Pengembangan Kasus dan Koordinasi Internasional
Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR . Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kolaborasi antara aparat penegak hukum serta regulator seperti OJK, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Sumber: Divisi Humas Polri

