Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lain—Sekretaris Desa Ujang Karta, serta SP dan CE—resmi ditahan Bareskrim Polri pada Senin malam (24/2/2025) setelah pemeriksaan intensif.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menyatakan penahanan diputuskan usai rapat internal tim penyidik. “Malam ini mereka mulai ditahan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025). Berkas perkara segera dilengkapi untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses sidang bisa dipercepat.
Penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan dilakukan karena tiga alasan: pertama, khawatir barang bukti dihilangkan; kedua, mencegah tersangka kabur; dan ketiga, menghentikan potensi penyalahgunaan wewenang, terutama oleh Arsin dan Ujang Karta sebagai pejabat desa.
Untuk memperkuat kasus, penyidik menggandeng Kementerian ATR/BPN guna memverifikasi dokumen. Djuhandhani menegaskan komitmen menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Kasus ini mencoreng citra aparatur desa dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan. Publik berharap kasus ini jadi pelajaran untuk perbaikan pengawasan administrasi desa.
Sumber : Divisi Humas Polri

