breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri terus menggali kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terjadi pada periode 2012-2016. Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Dari hasil sementara, kami memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Namun, kami masih mencari pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara pekan lalu. Dari temuan awal, selain dugaan korupsi, kasus ini juga melibatkan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua aspek pidana tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Total kerugian negara mencapai sekitar Rp600-an miliar lebih atau setara dengan 43 juta dolar AS,” ungkap Cahyono.
Untuk memperkuat proses penyidikan, pihaknya berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini dan menyampaikan proses penanganannya secara transparan,” tambahnya.
Pengusutan perkara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012-2016. Dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai tujuan awal, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Wakakortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada tahun 2012-2014. Saat itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit.
Pinjaman yang dikucurkan tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menyebabkan kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS. Untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, PT DST melakukan rapat direksi dan menyepakati penggunaan skema novasi dengan menunjuk PT MIF sebagai pihak yang mengambil alih kredit.
“PT MIF kemudian menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan, sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.
Namun, skema novasi ini diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Berdasarkan kesepakatan tersebut, LPEI kembali mengucurkan dana kepada PT MIF hingga mencapai 47,5 juta dolar AS. Proses pencairan kredit ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasil pencairan kredit yang diterima PT MIF dari LPEI digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar 9 juta dolar AS serta untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
“Akibatnya, pada tahun 2022 PT MIF dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp711 miliar. Jumlah ini menjadi bagian dari kerugian negara yang sangat besar,” pungkas Arief.

