Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggali kasus sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait dengan pagar laut di Tangerang, Banten. Pihak kementerian berkomitmen untuk membatalkan seluruh sertifikat HGB yang masih dalam proses penelusuran. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus ini telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, kementerian menegaskan bahwa semua sertifikat HGB yang diterbitkan untuk lahan di atas laut akan dibatalkan. “Kami, Kementerian ATR/BPN, telah melaporkan kepada DPR RI bahwa apa pun yang bisa kami kerjakan pada tahapan kami terkait sertifikasi HGB di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini, proses pembatalan sertifikat lainnya sedang berlangsung,” ujar Ossy seusai acara penyerahan sertifikat kepada warga di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/2/2025).
Selain kebijakan pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga bertekad memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ossy menegaskan bahwa kementerian telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penyidikan oleh kepolisian telah dimulai, bukan hanya sebatas penyelidikan. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN sejak awal berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan,” tambah Ossy.
Namun, terkait pembongkaran fisik pagar laut, Ossy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Meski begitu, dia mendukung penuh upaya penindakan agar masalah pagar laut dapat diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pagar laut di perairan Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut cacat secara prosedur maupun material, sehingga batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan batas wilayah di luar garis pantai, area tersebut tidak boleh menjadi properti privat. Oleh karena itu, sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Sumber : kompas.com

