Breakingnewsjabar.com – Jakarta | Dunia maya dihebohkan dengan kabar penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu kekhawatiran di kalangan ASN, yang khawatir hak mereka terancam.
Namun, Istana Negara menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN tidak termasuk dalam rencana efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Menkeu sudah memberikan pernyataan terkait hal ini. Efisiensi anggaran yang dimaksud presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai tetap menjadi prioritas dan bukan bagian dari pemotongan,” ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menambahkan bahwa gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) merupakan hak para ASN yang wajib dibayarkan oleh negara. “Gaji ke-13 dan THR adalah hak Pegawai Negeri. Menkeu juga telah menyampaikan klarifikasi terkait isu ini,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 masih dalam tahap pengkajian. Saat ini, pemerintah sedang menyusun instrumen peraturan perundang-undangan bersama Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Proses pengkajian melibatkan berbagai instansi terkait. Belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai,” kata Rini.
Perlu dicatat, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Pemberian kedua tunjangan ini didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Heboh di Media Sosial
Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak warganet, terutama ASN, menyuarakan kekhawatiran mereka. Beberapa bahkan mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.
“Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji ke-13 dan ke-14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?” tulis salah satu warganet di platform X (sebelumnya Twitter).
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Lebaran guna memenuhi kebutuhan hari raya. Kedua tunjangan ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 merupakan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Munculnya rumor ini berkaitan dengan wacana penyesuaian anggaran negara yang lebih menekankan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait mengenai keputusan akhir.

