Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Korban PHK Kini Dapat Manfaat Tunai 60% Gaji Selama 6 Bulan, Aturan Baru Berlaku 2025
Nasional

Korban PHK Kini Dapat Manfaat Tunai 60% Gaji Selama 6 Bulan, Aturan Baru Berlaku 2025

Denden darmawanBy Denden darmawan15 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Mulai tahun ini, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini memuat sejumlah perubahan penting dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan terkait manfaat tunai 60% dari gaji telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1, seperti dilihat detikcom, Sabtu (15/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5.000.000.

“Jika upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” jelas Pasal 21 Ayat 4.

Selain itu, PP ini juga mengatur besaran iuran JKP per bulan. Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, kini iuran tersebut diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan.

Beleid ini juga menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan sejak terjadinya PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan perbedaan signifikan dalam program JKP terbaru dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Sebelumnya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan berikutnya.

“Untuk JKP, ada sedikit perubahan. Manfaat tunai kini flat sebesar 60% selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaatnya adalah 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan kedua. Sekarang menjadi flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat , di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7780217/prabowo-terbitkan-aturan-baru-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan

Post Views: 229
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Majalengka Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Antar Kota, Amankan Mobil Hasil Curian
Next Article Prabowo Lanjutkan Hilirisasi Ekonomi dan Luncurkan 15 Proyek Raksasa Tanpa Investasi Asing
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.