Breakingnewsjabar.com – Mulai tahun ini, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini memuat sejumlah perubahan penting dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan terkait manfaat tunai 60% dari gaji telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1, seperti dilihat detikcom, Sabtu (15/2/2025).
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5.000.000.
“Jika upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” jelas Pasal 21 Ayat 4.
Selain itu, PP ini juga mengatur besaran iuran JKP per bulan. Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, kini iuran tersebut diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan.
Beleid ini juga menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan sejak terjadinya PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dalam catatan detikcom, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan perbedaan signifikan dalam program JKP terbaru dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Sebelumnya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan berikutnya.
“Untuk JKP, ada sedikit perubahan. Manfaat tunai kini flat sebesar 60% selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaatnya adalah 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan kedua. Sekarang menjadi flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat , di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

