Breakingnewsjabar.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, hingga 4 Maret 2025.
“(Penahanan ini berlaku) selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.
Namun, hanya tiga tersangka yang ditahan pada hari ini. Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan hingga persidangan digelar.
“Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK,” ucap Budi.
Kasus ini bermula ketika Adjie menawarkan perusahaannya, yang memiliki banyak kapal, kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada tahun 2014. Namun, rencana tersebut ditolak oleh dewan direksi dan komisaris ASDP karena kondisi armada kapal milik PT Jembatan Nusantara dinilai sudah tua.
Beberapa tahun kemudian, setelah Ira dilantik sebagai Direktur Utama ASDP, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran itu akhirnya diterima pada periode 2019-2020, dan kerja sama dilanjutkan hingga 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini mencapai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021, dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham dan Rp380 miliar untuk sebelas kapal milik afiliasi PT Jembatan Nusantara.
“Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ungkap Budi.
Proses akuisisi ini diduga disamarkan melalui berbagai cara, salah satunya dengan memalsukan dokumen pemeriksaan kapal tua agar terlihat seperti kapal baru. Selain itu, PT Jembatan Nusantara juga mewariskan utangnya setelah diakuisisi oleh ASDP.
Akibat praktik rasuah ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp893,1 miliar.
Sumber : metrotvnews.com

