Breakingnewsjabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa perkiraan total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU mencapai Rp486,38 miliar.
“Saya kira demikian, jadi secara total bapak ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” ucap Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Afif menjelaskan, terdapat 26 Satuan Kerja (Satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari jumlah tersebut, enam Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Namun, sebanyak 19 Satker KPU mengalami kekurangan anggaran dengan total kekurangan mencapai Rp373,71 miliar. “Kemudian terdapat satu Satker KPU, yaitu Kabupaten Jayapura, yang tidak memerlukan biaya tambahan karena hanya bersifat administrasi perbaikan Surat Keputusan (SK),” tambahnya.
Rincian Kebutuhan Anggaran PSU
Afif merinci bahwa kekurangan anggaran sebesar Rp373,71 miliar tersebut akan dialokasikan untuk mendukung operasional PSU di 19 daerah yang memerlukan pelaksanaan ulang. Sementara itu, enam Satker KPU yang masih memiliki sisa dana NPHD dapat menggunakan anggaran tersebut tanpa membebani APBD atau pemerintah pusat.
Adapun Kabupaten Jayapura menjadi pengecualian karena tidak memerlukan biaya tambahan. Menurut Afif, pelaksanaan PSU di wilayah ini hanya memerlukan perbaikan administrasi berupa penerbitan SK baru tanpa melibatkan proses pemungutan suara ulang secara fisik.
Langkah KPU dalam Menyikapi Putusan MK
Afif menegaskan bahwa KPU RI telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi yang adil. Ia juga meminta dukungan dari Komisi II DPR untuk mempercepat proses penganggaran agar pelaksanaan PSU dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami berharap dukungan dari Komisi II DPR untuk memastikan anggaran ini dapat segera direalisasikan. Ini penting agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak,” ujar Afif.
Pelaksanaan PSU di beberapa daerah ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang menemukan sejumlah pelanggaran administratif maupun substansial selama tahapan Pilkada 2024. Afif menyadari bahwa pelaksanaan PSU bukan tanpa tantangan, terutama terkait logistik, pendanaan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk memastikan semua persiapan berjalan optimal. Kami juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan PSU,” tegasnya.
Afif berharap, pelaksanaan PSU ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyukseskan PSU sehingga hasilnya dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan demokratis.
“Kami berharap PSU ini dapat menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Semoga proses ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” tutup Afif.

