Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU). Gugatan diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dan Ai Diantani – Iip Miftahup Paoz . Sidang diagendakan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami , menyebut bahwa seluruh materi jawaban telah dipersiapkan secara matang bersama tim kuasa hukum. Selain itu, jawaban tersebut juga telah dikonsultasikan langsung dengan KPU RI guna memastikan keakuratan dan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah menyusun jawaban secara detail bersama pengacara, dan semua jawaban itu juga telah kami koordinasikan serta konsultasikan ke KPU RI,” ujar Ami kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Tidak hanya jawaban, KPU juga telah melengkapi diri dengan berbagai alat bukti pendukung yang akan diajukan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen resmi seperti surat keputusan pelaksanaan PSU dari KPU RI, salinan Putusan MK Nomor 132, berita acara kegiatan PSU, serta dokumentasi visual pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami lampirkan juga surat dinas pelaksanaan PSU dari KPU RI, salinan Putusan MK Nomor 132, serta dokumentasi kegiatan PSU yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Ami.
Dalam persidangan nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan diwakili oleh dua orang, yakni satu komisioner dan satu kuasa hukum. Mengingat aturan MK yang membatasi kehadiran hanya satu komisioner per perkara, maka yang akan hadir adalah Ami Imron Tamami bersama Ade Abdullah Sidiq , yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan. Kuasa hukum KPU akan mendampingi secara penuh selama persidangan berlangsung.
“Jadi hanya dua orang dari KPU yang bisa hadir untuk setiap perkara. Saya akan hadir bersama Pak Ade, sementara kuasa hukum kami akan mendampingi secara penuh dalam persidangan,” tambah Ami.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya, menyusul pelaksanaan PSU beberapa waktu lalu. KPU berharap, dengan dokumen dan bukti yang kuat, mereka dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan meyakinkan di hadapan majelis hakim MK.
Sumber: kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com

