Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»MA Bentuk Tim Khusus untuk Klarifikasi Keputusan Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur
Nasional

MA Bentuk Tim Khusus untuk Klarifikasi Keputusan Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

Denden darmawanBy Denden darmawan28 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membentuk tim pemeriksa yang akan bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi yang memutus dan mengadili terkait perkara Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024. Sebelumnya mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung. Dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, dia diduga terlibat mengupayakan putusan kasasi. Dikutip dari Antara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan upaya itu dilakukan oleh Zarof Ricar dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Baca Juga: Ronald Tannur Sempat ‘Tancap Gas’ ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Nyaris Kabur? “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Disebutkan bahwa LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. “Berkaitan dengan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi, Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024, Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi,” kata Yanto kepada wartawan dalam konferensi pers di media center MA.

Yanto mengatakan tim pemeriksa itu akan diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto yang merupakan Ketua kamar pengawasan MA dan beranggotakan Jupriyadi serta Noor Edi Yono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut,” ucapnya. MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. “Amar putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex factie,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 tahun – barang bukti = conform putusan PN – P3:DO,” bunyi amar putusan kasasi.

dikutip dari : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018719255/ma-putuskan-bentuk-tim-pemeriksa-untuk-klarifikasi-majelis-hakim-kasasi-dalam-kasus-ronald-tannur?page=2

Post Views: 213
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMembongkar Jejak Auditor Negara di Kasus Agensi Iklan BJB
Next Article Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung VS Persik Kediri
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.