Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Bisnis»Menaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Poin-Poin Pentingnya
Bisnis

Menaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Poin-Poin Pentingnya

Denden darmawanBy Denden darmawan5 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA |  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024). Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

Bukan hanya UMP dan UMK, dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga diatur soal Upah Sektoral (UMS). UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Sementara itu, UMP dan UMS Provinsi 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMS Kabupaten/Kota 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Terakhir, UMP, UMS Provinsi, UMK dan UMS Kota Kabupaten 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

“Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Post Views: 231
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuat Inovasi UAV Berbasis AI dan Energi Surya sebagai Respons Tumpahan Minyak, Mahasiswa Teknik Mesin ITB Juara 2nd Runner-Up Mechanical Essay Competition 2024
Next Article ITB Hadirkan Teknologi Ultrafiltrasi Terintegrasi sebagai Solusi Air Minum Berkualitas di Desa Sarongan, Banyuwangi
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.