Breakingnewsjabar.com – DEPOK | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap penyebab lahan di sekitar sungai menjadi milik pribadi. Hal ini menjawab pertanyaan terkait maraknya permukiman warga yang berdiri di lahan bantaran Sungai Bekasi, yang seharusnya merupakan area publik untuk kepentingan normalisasi sungai.
“Jadi gini, pertama soal isu RT RW dulu, itu ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi RT dan RW-nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya. Karena itu harus segera direvisi,” ucap Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Nusron juga menyoroti bahwa target rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat baru mencapai 17 persen , jauh dari harapan. “Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terangnya.
Menurut Nusron, semua izin kegiatan apapun dimulai dari kegiatan kemanfaatan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, yang sering kali tidak sesuai dengan Rencana Kawasan Kesesuaian Pemanfaatan (KKP).
Selain itu, penyebab ketiga adalah tanah di sekitar garis sempadan sungai hampir semuanya sudah dibangun tempat tinggal masyarakat. “Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat. Ini sudah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun,” jelas Nusron. Ketiga hal inilah yang menghambat normalisasi dan pelebaran sungai yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rencananya, solusi dari hasil rapat evaluasi yang dilangsungkan Selasa siang tadi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat akan dibawa ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya,” ujar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, Dedi menemukan bahwa lahan di sekitar sungai di Bekasi telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik perorangan. Hal ini ditemukannya saat melakukan peninjauan proyek normalisasi sungai.
“Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” kata Dedi, Senin (10/3/2025).
Akibat dari kondisi tersebut, upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan. Menyikapi situasi ini, Dedi berencana bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna membahas persoalan tata ruang dan kepemilikan lahan di bantaran sungai.

