Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Janji Tindak Lanjut Putusan MK Demi Kesejahteraan Buruh
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Janji Tindak Lanjut Putusan MK Demi Kesejahteraan Buruh

Denden darmawanBy Denden darmawan2 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun di saat yang sama juga menjamin keberlangsungan usaha.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 November 2024.

Yassierli menyebut akan sesegera mungkin menginisiasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja maupun serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca putusan MK.

“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Yassierli.

Sebelumnya diketahui ada 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya. Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu salah satunya adalah perubahan dari Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker.

Berdasarkan perubahan tersebut, frasa “indeks tertentu” atau variable alpha dalam mekanisme perhitungan upah minimum ke depannya harus dimaknai sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Perubahan yang ada ini tentunya berimplikasi ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur soal pengupahan. Dalam regulasi yang merupakan turunan dari UU Ciptaker tersebut, sebelumnya tidak dijelaskan sama sekali mengenai prinsip-prinsip kebutuhan hidup layak.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi terkait hal ini kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer serta Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi lewat aplikasi pesan singkat. Namun masih belum kunjung mendapat jawaban. Tempo juga mencoba menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan jawaban.

Dikutip dari : https://bisnis.tempo.co/read/1936212/kemnaker-klaim-hormati-putusan-mk-soal-uu-ciptaker-tapi-tak-jelaskan-nasib-skema-pengupahan

Post Views: 314
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNatalius Pigai Tegaskan Kementerian HAM Fokus pada Program Jangka Panjang, Bukan 100 Hari Kerja
Next Article Polisi Tangkap 14 Tersangka Pembajakan Kapal di Perairan Kalimantan Tengah
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.