Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024 karena Dua Periode Jabatan
Info jabar

MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024 karena Dua Periode Jabatan

Denden darmawanBy Denden darmawan24 Februari 2025Updated:24 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024. Putusan ini diambil setelah majelis hakim MK menilai bahwa Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo. “Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” lanjutnya.

Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, serta penetapan nomor urut pilkada. MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz untuk mencari pengganti calon bupati, sementara Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.

MK juga memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Perdebatan Hitung-Hitungan Masa Jabatan Ade Sugianto

Masalah masa jabatan Ade Sugianto menjadi inti dari gugatan yang diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dua calon bupati lain dalam Pilkada 2024. Pemohon berargumen bahwa Ade telah menjabat dua periode sebagai bupati, sehingga tidak berhak mencalonkan diri lagi.

Pemohon menyebut Ade mulai menjabat sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikan definitif baru dilakukan pada 3 Desember 2018. Pada saat itu, Ade menggantikan Uu Ruzhanul yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Pemohon juga merujuk pada surat DPRD Tasikmalaya yang menyebut masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021.

Namun, ada perbedaan pandangan terkait penghitungan masa jabatan ini. Pemohon menghitung masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, yang menurut mereka sudah memenuhi satu periode karena melewati batas minimal dua tahun enam bulan. Sementara itu, pihak Ade berpendapat bahwa masa jabatannya hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum memenuhi satu periode.

Putusan MK Terkait Masa Jabatan Ade Sugianto

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021. Berdasarkan perhitungan ini, Ade menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, dan 18 hari, atau lebih dari dua tahun enam bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya melebihi dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung sebagai satu periode,” kata Guntur Hamzah.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikan definitif baru dilakukan tiga bulan kemudian. Akhir masa jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, ketika Ade menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya.

Atas dasar ini, MK menyimpulkan bahwa Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode, sehingga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah harus “belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkas Guntur Hamzah.

Hasil Pilkada 2024 Sebelum Putusan MK

Sebelum putusan MK, Ade Sugianto dan Lip Miptahul Paoz, yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, memenangkan Pilkada Tasikmalaya 2024 dengan raihan 487.854 suara. Pasangan ini unggul atas dua paslon lainnya:

  • Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi: 257.843 suara.
  • Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly: 192.183 suara.

Namun, dengan diskualifikasi Ade Sugianto, hasil pilkada ini tidak lagi berlaku. PSU akan dilaksanakan untuk menentukan pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya yang baru.

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/kelebihan-18-hari-dihitung-2-periode-ade-sugianto-batal-jadi-bupati-tasikmalaya-24Yv8cQ84wG/full

Post Views: 76
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBareskrim Periksa 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB di Tangerang
Next Article Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Denden darmawan

Related Posts

Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengecekan Menyeluruh di Teras Cihampelas

14 Agustus 2025

Jalan Leucir 2027: Pemprov Jabar Targetkan Seluruh Jalan Mulus di Era Jabar Istimewa

13 Agustus 2025

Kapolrestabes Bandung Dampingi Irwasda Polda Jabar Resmikan Program SPPG Secara Nasional

6 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.