Breakingnewsbandung.com – Ribuan karyawan PT Danbi Internasional, perusahaan manufaktur bulu mata yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, harus menghadapi kenyataan pahit setelah perusahaan resmi dinyatakan bangkrut. Sejak Rabu (19/2/2025), seluruh aktivitas produksi dan operasional perusahaan dihentikan, meninggalkan lebih dari 2.000 pekerja dalam situasi ketidakpastian.
Kabar penutupan ini datang secara mendadak, membuat para karyawan terkejut dan berkumpul di depan gerbang pabrik untuk mencari kejelasan. Banyak di antara mereka yang tampak emosional, bahkan ada yang menangis karena khawatir akan nasib keluarganya. Sementara itu, sebagian lainnya berusaha meminta kejelasan terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Keputusan pailit PT Danbi Internasional ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Dengan keputusan ini, seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan tim kurator untuk proses likuidasi.
Selain kehilangan pekerjaan, para karyawan juga menghadapi masalah serius terkait gaji yang belum dibayarkan. Seharusnya, upah mereka diterima pada tanggal 20 setiap bulan, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Kemarin kami masih bekerja seperti biasa, tiba-tiba hari ini pabrik sudah disegel,” ujar Dede, salah satu karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama bertahun-tahun. Ia juga menyampaikan bahwa hanya perwakilan serikat buruh yang diizinkan masuk untuk menangani permasalahan ini.
Risna, perwakilan Serikat Buruh Manunggal Garut KASBI, mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilai tidak transparan dan tidak menghargai kontribusi para pekerja.
“Ada karyawan yang telah bekerja di sini selama puluhan tahun, namun perusahaan menutup pabrik tanpa memberikan pemberitahuan jelas. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak kami dipenuhi,” tegas Risna.
Para buruh menuntut agar pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk pemberian pesangon yang layak. Mereka juga berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, terutama terkait pembayaran gaji yang tertunda.
Hingga saat ini, baik pihak manajemen PT Danbi Internasional maupun pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyelesaian atas PHK massal yang terjadi. Situasi ini semakin memperburuk kecemasan para pekerja yang kini harus berjuang mencari nafkah di tengah ketidakpastian.

