Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan ini juga melibatkan 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang turut menyerahkan LKPD 2024 unaudited . Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Herman Suryatman menyampaikan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui tata kelola keuangan yang baik, diharapkan hasilnya dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, momen ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh instansi pemerintahan untuk bersinergi dan menyamakan persepsi dalam pembangunan daerah.
“Kata kuncinya adalah kesejahteraan rakyat. Apa pun instansinya, baik pemerintah daerah maupun BPK, semua aparatur negara harus memiliki fokus yang sama: mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jawa Barat adalah agregat dari seluruh kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa,” ujar Herman.
“Tidak mungkin Jawa Barat istimewa jika kabupaten/kota tidak istimewa. Begitu pula, kabupaten/kota tidak akan istimewa jika kecamatan atau desanya tidak maju. Semua harus saling mendukung,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Herman, tata kelola keuangan daerah harus memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku, serta berorientasi pada hasil nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan keuangan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga harus menghasilkan outcome yang berdampak positif.
“Atas nama Pemda Provinsi Jawa Barat dan 27 Kabupaten/Kota, kami dengan sepenuh hati menyerahkan LKPD unaudited . Kami berharap BPK dapat mendalami laporan ini dan memberikan masukan serta bimbingan agar kami bisa terus memperbaiki diri dan mengantarkan Jawa Barat menuju provinsi yang istimewa,” tutur Herman.
Pemdaprov Jabar sendiri telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut. Prestasi ini diharapkan dapat dipertahankan melalui hasil pemeriksaan LKPD 2024 oleh BPK.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menekankan bahwa penyerahan LKPD tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga keakuratan isi laporan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jawa Barat dan 27 Kabupaten/Kota atas kepatuhan mereka dalam menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Di hari istimewa ini, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Jawa Barat dan 27 Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan ketaatan terhadap kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata Eydu.
“Ini juga mencerminkan bahwa Inspektorat telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam proses penyusunan laporan keuangan,” imbuhnya.
Senada dengan Herman, Eydu menyatakan bahwa perolehan opini WTP bukan hanya soal pencapaian akuntabilitas pengelolaan keuangan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPK akan memeriksa LKPD berdasarkan standar yang telah ditetapkan, termasuk nilai-nilai dasar organisasi BPK seperti independensi, integritas, dan profesionalisme.
“Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, kami akan memastikan bahwa laporan keuangan yang diserahkan telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku,” tutup Eydu.
Sumber: Humas Jabar

