Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengumumkan bahwa selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan berubah menjadi lebih pagi. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekda Jabar, jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja diatur sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis:
- Jam masuk kerja: 06.30 – 14.00 WIB
- Jam istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
- Jumat:
- Jam masuk kerja: 06.30 – 14.30 WIB
- Jam istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
Penyesuaian ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 , yang memberikan pertimbangan atas permohonan izin perubahan jam kerja selama bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jam Kerja Efektif Minimal 32 Jam 30 Menit Per Minggu
Selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja efektif ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu , tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan ini juga berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit pada perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan, serta satuan pendidikan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Herman Suryatman.
Harapan untuk Peningkatan Kinerja dan Pelayanan
Herman menambahkan bahwa perubahan jam kerja ini dirancang agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Ia berharap, dengan pengaturan ini, kinerja ASN tetap produktif dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.
“Kami berharap ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar dapat menjaga keseimbangan antara ibadah dan tugas pelayanan. Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan pelayanan yang maksimal meskipun dalam suasana Ramadan,” tutup Herman.
Sumber : Humas Jabar

