Breakingnewsjabar.com – Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu perubahan signifikan yang akan berlaku pada tahun 2025 adalah perubahan struktur iuran dan penghapusan sistem kelas rawat inap.
Mengapa Terjadi Perubahan?
Perubahan sistem ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Selama ini, perbedaan kelas rawat inap seringkali menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan. Peserta kelas 1 mendapatkan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan peserta kelas 3.
Dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), kualitas pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih merata dan adil bagi semua peserta.
Struktur Iuran Sebelum KRIS
Sebelum diberlakukannya sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas dengan iuran berbeda:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta, untuk pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Besaran iuran untuk sistem KRIS saat ini masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Sistem KRIS Mulai Berlaku Juli 2025
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa adanya perbedaan kelas.
Peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Meskipun sistem kelas dihapus, kualitas pelayanan kesehatan diharapkan meningkat.
Harapan dari Sistem Baru
Pemerintah berharap, dengan adanya KRIS, kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat dan manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Dikutip dari : pikiran-rakyat.com
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan, sebaiknya merujuk pada sumber resmi.

