Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Ekonomi dan bisnis»Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Pemeriksaan Pajak
Ekonomi dan bisnis

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Pemeriksaan Pajak

Denden darmawanBy Denden darmawan23 Februari 2025Updated:23 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk ketentuan yang mengatur pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian bunyi PMK No. 15 Tahun 2025, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain yang mendukung implementasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tiga Tipe Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 memperkenalkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu:

  1. Pemeriksaan Lengkap :
    Jenis pemeriksaan ini mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh.
  2. Pemeriksaan Terfokus :
    Pemeriksaan ini difokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Meskipun cakupannya lebih sempit dibandingkan pemeriksaan lengkap, analisisnya tetap dilakukan secara mendalam.
  3. Pemeriksaan Spesifik :
    Pemeriksaan spesifik dilakukan secara sederhana dan hanya mencakup satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu. Jenis pemeriksaan ini bersifat lebih terarah dan spesifik.

“Pemeriksaan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak penuh, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis PMK.

Jenis Pajak yang Diperiksa

Aturan ini juga mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi objek pemeriksaan, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Karbon
  • Dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemeriksaan tidak hanya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, tetapi juga dapat digunakan untuk tujuan lain seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” demikian disebutkan dalam PMK.

Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, pemerintah berharap agar proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan adil. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selain itu, keberadaan tiga jenis pemeriksaan—lengkap, terfokus, dan spesifik—diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan sesuai dengan tingkat kompleksitas kasus dan jenis pajak yang diperiksa. Hal ini akan membantu DJP dalam menjalankan fungsinya secara lebih efektif.

Sumber :https://www.cnbcindonesia.com/news/20250223144123-4-612876/warga-siap-siap-sri-mulyani-keluarkan-aturan-baru-pemeriksaan-pajak 

Post Views: 240
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsrael Bebaskan 602 Tahanan Palestina dalam Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Hamas
Next Article KPK Siap Terima Laporan Korupsi, Hasto Minta Penegakan Hukum Termasuk Keluarga Jokowi
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.