Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Pemerintah Rencanakan Penyelesaian 5 UU Pendukung KUHP Baru dalam Waktu Setahun
Nasional

Pemerintah Rencanakan Penyelesaian 5 UU Pendukung KUHP Baru dalam Waktu Setahun

Denden darmawanBy Denden darmawan7 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Pemerintah menghadapi tantangan besar karena harus menyelesaikan 5 undang-undang pendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya tenggat waktu itu dalam. Dia menjelaskan, penyusunan undang-undang tersebut menjadi krusial demi memuluskan implementasi hukum pidana baru. “Dalam waktu yang singkat setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan lima undang-undang guna melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru,” kata Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, undang-undang tersebut mendukung pelaksanaan KUHP nasional yang berfokus pada nilai-nilai keadilan restoratif, menggantikan pendekatan aturan hukum yang diberlakukan sejak masa kolonial yang lebih menekankan pembalasan (retributif).

Dengan prinsip keadilan restoratif, KUHP baru mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan penciptaan perdamaian di masyarakat.

“Penekanannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, pencelaan seperti yang kita kenal dalam hukum kolonial, tapi lebih mengedepankan restorative justice, lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketentraman, serta keadilan di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril Perubahan mendasar ini mendorong Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana lebih relevan dengan karakter dan nilai-nilai lokal.

Yusril mengingatkan, prinsip keadilan restoratif sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia, mengingat sistem hukum adat dan Islam telah lama mengedepankan aspek musyawarah serta perdamaian dalam menyelesaikan konflik.

Dikutip dari : https://nasional.kompas.com/read/2024/11/07/10253371/pemerintah-bakal-kebut-5-uu-pendukung-kuhp-baru-dalam-setahun

Post Views: 302
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRK-Suswono Janji Adakan Pelatihan SDM untuk Persiapan Jakarta Menghadapi Bencana Gempa
Next Article Peran Pejabat PN Surabaya Berinisial R dalam Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.