Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Ekonomi dan bisnis»Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN 12 Persen
Ekonomi dan bisnis

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN 12 Persen

Denden darmawanBy Denden darmawan28 Desember 2024Updated:28 Desember 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Kenaikan dari 11 persen ke 12 persen sudah melalui proses seleksi yang ketat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Desember 2024.

Cak Imin menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata, tidak dikenakan kenaikan PPN.

“Jadi UMKM dan sektor pariwisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak dikenakan pajak 12 persen. Yang terkena adalah sektor barang-barang mewah dan di luar kebutuhan dasar,” tambahnya.

Pemerintah juga tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka. “Kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh, melindungi masyarakat, dan memfasilitasi kebutuhan subsidi di berbagai sektor,” jelas Cak Imin.

PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai tarif sebelumnya, kecuali beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu, dan gula industri,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilisnya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Pemerintah akan menanggung tambahan 1 persen PPN untuk tiga jenis barang tersebut, sehingga kenaikan tarif ini tidak memengaruhi harga di pasaran.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Meski terdapat kenaikan tarif, beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut di antaranya:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Jasa tertentu: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan persewaan rumah susun atau rumah umum.
  3. Barang lainnya: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Menurut Dwi Astuti, pemerintah telah mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025,” ujar Dwi Astuti.

Tahapan ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga : https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-018915372/ada-bansos-khusus-ppn-12-persen-begini-kata-cak-imin?page=2

Post Views: 204
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKUR BRI: Kebijakan Baru, Plafon Kredit, dan Target Nasional
Next Article snpmb.bppp.kemdikbud.go.id Pengumuman Kuota Hari Ini, Simak Panduan SNPMB Kemdikbud 2025
Denden darmawan

Related Posts

kolaborasi Antara Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha.

10 Mei 2025

Tarif Listrik Dorong Inflasi Jawa Barat Capai 1,01 Persen pada April 2025

2 Mei 2025

Melemahan Rupiah dan IHSG: Peran BI dalam Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan

8 April 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.