Bandung, 18 Oktober 2024 — Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dengan menangkap tujuh pelaku dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu malam. Dalam penangkapan ini, polisi menyita lebih dari 5 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi yang siap edar.
Kapolres Bandung, AKBP Hendra, menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan dipimpin oleh seorang pria berinisial R, yang kini dalam pengejaran. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap otak dari jaringan ini dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

