Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Libatkan Dokter dan Asisten Dokter
Kabar Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Libatkan Dokter dan Asisten Dokter

Denden darmawanBy Denden darmawan14 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap ternyata berasal dari kalangan profesional medis, termasuk dokter dan asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dari kelompok tersebut, MR dan W bertindak sebagai pemilik usaha ilegal, sementara S merupakan penyedia bahan baku. Selain itu, ada seorang asisten dokter berinisial MR yang juga turut terlibat, bersama M selaku pengawas operasional, dan T sebagai penjual hasil oplosan. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa para tersangka menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, es batu digunakan untuk mempermudah proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan untuk tabung gas ukuran 50 kg, diperlukan 17 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu,” jelasnya.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual oleh para tersangka di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari praktik ilegal ini, mereka meraup keuntungan besar.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas ukuran 12 kg non-subsidi. Sementara untuk gas ukuran 50 kg, keuntungan yang diraup berkisar antara Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Mereka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sumber : bentarapatroli.com

Post Views: 88
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolsek Tanah Abang Sukses Kelola Kebun Jagung di Bantaran Kali Ciliwung untuk Dukung Swasembada Pangan
Next Article Pemerhati Penerbangan Dede Farhan Aulawi Koordinasi Dengan Otoritas Penerbangan Banglades
Denden darmawan

Related Posts

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025

Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.