Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap ternyata berasal dari kalangan profesional medis, termasuk dokter dan asisten dokter.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dari kelompok tersebut, MR dan W bertindak sebagai pemilik usaha ilegal, sementara S merupakan penyedia bahan baku. Selain itu, ada seorang asisten dokter berinisial MR yang juga turut terlibat, bersama M selaku pengawas operasional, dan T sebagai penjual hasil oplosan. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan bahwa para tersangka menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, es batu digunakan untuk mempermudah proses pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan untuk tabung gas ukuran 50 kg, diperlukan 17 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu,” jelasnya.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual oleh para tersangka di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari praktik ilegal ini, mereka meraup keuntungan besar.
“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas ukuran 12 kg non-subsidi. Sementara untuk gas ukuran 50 kg, keuntungan yang diraup berkisar antara Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Mereka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sumber : bentarapatroli.com

