Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka, yaitu SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain. Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun kenyataannya berbeda dari yang dijanjikan.
Polisi menjelaskan bahwa para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan tawaran pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, para pelaku menyiapkan dokumen seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk mengirimkan korban ke Bahrain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini:
- SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
- RH adalah Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang dari korban, dan mengatur proses keberangkatan.
- NH bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan di luar negeri.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. KBP Amingga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada perekrut yang tidak memiliki izin resmi dan memastikan legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja.
Hingga kini, penyelidikan jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.
Sumber : Divisi Humas Polri

