Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan menggunakan video deepfake . Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video manipulasi digital yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah sedang mengumumkan program bantuan pemerintah kepada masyarakat.
“Tersangka menyebarkan video tersebut agar tampak seolah-olah pejabat negara memberikan pernyataan resmi terkait bantuan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).
Menurut Himawan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan cara mengunduh unggahan dari akun Instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’ di platform media sosial.
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025, yang memiliki 9.399 pengikut,” jelas Himawan.
JS menggunakan modus operandi dengan menyebarkan konten video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Video tersebut dilengkapi dengan caption dan nomor telepon untuk menarik minat masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pendanaan.
Masyarakat yang tertarik diminta membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Namun, faktanya program bantuan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah.
Kepada penyidik, JS mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta. Total korban dari penipuan ini mencapai sekitar 100 orang yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
“Jumlah korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambah Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sumber : Divisi Humas Polri

