Breakingnewsjabar.com – CIAMIS | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing. Pelaku, Y (39), yang merupakan ayah tiri korban, diamankan pada Rabu (7/5/2025), setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Pelaku menggunakan modus meminta korban untuk memijatnya, kemudian melakukan tindakan asusila seperti meremas payudara dan mencium leher korban. Korban, yang awalnya takut melapor, akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya pada 6 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga.
Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ciamis. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum dengan serius setiap laporan yang masuk. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa,” tegas AKBP Akmal.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak-anak merasa nyaman untuk melapor jika menjadi korban kejahatan. Polres Ciamis berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mendorong peran aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sumber: Humas Polres Ciamis

