Breakingnewsjabar.com – CIREBON | Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar selama tiga bulan terakhir, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 20 tersangka yang semuanya berperan sebagai pengedar dalam 19 laporan polisi.
“Para tersangka terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba, alat transaksi, hingga uang tunai hasil penjualan. Barang bukti yang diamankan meliputi 137,41 gram sabu (terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang), 251 butir ekstasi (inex), 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket, serta 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Selain itu, polisi juga menyita 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp880.000.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered. Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup beragam, mulai dari sistem “tempel” atau “maps” untuk transaksi sabu hingga penjualan online atau COD (Cash on Delivery) untuk obat keras.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis kejahatan yang dilakukan, dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” kata AKBP Eko Iskandar.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

