Breakingnewsjabar.com – Tasikmalaya | Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah menyelidiki kasus pencatutan nama perwira Polres Tasikmalaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pengusaha tambang. Aksi ini muncul setelah penutupan sejumlah lokasi tambang ilegal di lima titik wilayah Tasik Selatan beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan modus telepon gelap, menghubungi para korban dengan mengatasnamakan pejabat Polres Tasikmalaya, dan menawarkan “bantuan pengurusan” dengan imbalan sejumlah uang.
“Saat kami gencar melakukan penertiban tambang ilegal, ternyata ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencatut nama perwira Polres Tasikmalaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Jumat (7/2/2025).
Setidaknya tiga kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya telah menjadi korban aksi penipuan ini. Mereka dimintai sejumlah uang oleh pelaku melalui telepon gelap. Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim dan menawarkan bantuan dengan meminta imbalan uang.
“Pelaku ini menghubungi kepala desa dan pengusaha tambang, mengaku sebagai saya, Kasat Reskrim, lalu menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang. Ini sangat meresahkan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tegas AKP Ridwan.
AKP Ridwan menegaskan bahwa dirinya maupun jajaran Polres Tasikmalaya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Ia memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau kepada para kepala desa, pengusaha tambang, serta masyarakat umum untuk tidak menuruti permintaan pelaku.
“Kami pastikan, saya pribadi maupun Polres Tasikmalaya tidak pernah melakukan hal seperti itu. Itu tidak benar, dan pelakunya sedang kami selidiki. Kami imbau agar masyarakat tidak menuruti permintaan orang tersebut dan segera melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan dari unsur TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal pada Jumat (31/1/2025). Sedikitnya lima titik yang terdiri dari delapan blok lokasi tambang ilegal ditutup paksa di wilayah Tasik Selatan tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.
Sumber : kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com

