Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa AS (19), seorang pemuda asal Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan tewas dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya di dalam kamar rumahnya pada Sabtu, 4 Januari 2025. (28 Januari 2025)
Awal Penemuan Korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kewaspadaan paman korban, Ivan, yang merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.
“Ivan mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan di sekujur tubuh,” ungkap Kombes Aldi.
Setelah menerima laporan, tim polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyelidikan.
Pelaku Ternyata Kerabat Korban
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kombes Aldi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban sedang sendirian di rumah karena keluarganya pergi ke luar kota.
“Pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu belakang dengan maksud mencuri barang-barang milik korban. Namun, saat korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya secara brutal,” jelas Kombes Aldi.
Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah, yang menyebabkan pendarahan hebat dan berujung pada kematian.
Upaya Pelaku Menghilangkan Jejak
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
“Kami telah mengamankan sepeda motor yang dijual pelaku dan sedang melakukan pencarian terhadap ponsel korban,” tambah Kombes Aldi.
Tuntutan Hukum terhadap Pelaku
Pelaku MDP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Kombes Aldi.

