Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yang masih buron.
“Kami mendapat informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Diduga kuat barang ini milik Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Untuk menghindari pelacakan, ia diketahui telah mengubah pola komunikasi dan memperkuat sindikasinya.
“Fredy Pratama masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berusaha memperluas sindikat ini,” tambah Mukti.
Untuk mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Mukti, pendekatan ini lebih efektif dibandingkan hanya menangkap pelaku lapangan, karena pelaku biasanya enggan mengakui keterlibatannya.
“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Jika hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita melacak rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya, meskipun upaya ini menghadapi tantangan besar.
“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Untuk memburunya, Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Badan Penegakan Narkotika Amerika Serikat (DEA).
Dalam operasi yang dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia asal Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” ujar Mukti.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Sabu ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal lima tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus berupaya membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.
Sumber : Divisi Humas Polri

