Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terjadi pada periode 2012-2016. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp711 miliar.
“Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Namun, kami juga sedang mencari pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perkara ini,” ujar Cahyono kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pekan lalu. Dari hasil analisis awal, selain dugaan korupsi, kasus ini juga melibatkan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua aspek pidana tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar USD43 juta atau setara dengan Rp711 miliar,” ungkapnya.
Penyidik, lanjut Cahyono, saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat proses penyidikan.
“Nanti akan kami lihat dan update perkembangan kasus ini, termasuk sejauh mana penanganannya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada dua perusahaan, yakni PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF), pada periode 2012-2016. Dana yang disalurkan ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara sebesar USD43.617.739.13 atau setara dengan Rp711 miliar.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh LPEI. Ketujuh tersangka tersebut kini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Meski demikian, KPK belum merinci nama-nama tersangka, hanya menyebut bahwa mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
Sumber: okezone.com

