Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Hal ini terungkap setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan 699 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO dari Myanmar ke Tanah Air.
“Data menunjukkan bahwa kasus TPPO mengalami peningkatan,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Meski belum dapat menyebutkan angka pasti, Nurul menegaskan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat digencarkan untuk mencegah mereka menjadi korban perdagangan manusia.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi guna menekan angka tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Kasubdit III Direktorat PPA-PPO, Kombes Amingga Meilana, menyoroti bahwa TPPO merupakan kejahatan yang serupa dengan fenomena gunung es. Hanya sebagian kecil kasus yang terlihat di permukaan, sementara banyak kasus lainnya tidak terdeteksi.
“Banyak korban yang bahkan tidak menyadari bahwa mereka adalah korban,” ungkap Amingga.
Ironisnya, beberapa korban TPPO yang telah dipulangkan justru kembali ke Myanmar. Mereka tergiur oleh iming-iming jabatan dan gaji besar, sehingga tidak menyadari bahwa mereka menjadi bagian dari praktik perdagangan manusia.
“Inilah alasan kami bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik ini,” tambahnya.
Sebanyak 699 korban TPPO yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.
Mereka awalnya berangkat ke Thailand dengan janji mendapatkan gaji sebesar 25.000 hingga 30.000 Baht (sekitar Rp10-15 juta per bulan). Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka malah dipaksa bekerja di Myanmar sebagai operator penipuan daring (online scamming ).
Parahnya, gaji yang dijanjikan tidak diberikan, dan para korban yang gagal mencapai target kerja mengalami kekerasan fisik.
Hasil asesmen penyidik Polri mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku yang terlibat dalam praktik ini. Sejumlah tersangka telah dipulangkan secara bertahap, termasuk BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Lebih lanjut, penyelidikan telah menghasilkan tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut. Salah satu tersangka, seorang pria berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, ratusan korban lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial serta Asrama Haji Pondok Gede untuk menjalani asesmen dan proses pemulihan.
Menyikapi tren peningkatan kasus TPPO, Polri terus menggencarkan langkah-langkah preventif, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
Sumber: Divisi Humas Polri

