Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Pagar laut yang berada di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang membangun pagar laut tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah Manaf, menjelaskan bahwa PT TRPN dianggap melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah menerima sanksi, perusahaan tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk membongkar pagar laut serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
“Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa PT TRPN terbukti melakukan pelanggaran KKPRL, termasuk melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Hermansyah pada Selasa (11/2/2025).
“Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administratif, hari ini, Selasa, 11 Februari 2025, PT TRPN mulai membongkar pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat. Proses ini akan diawasi langsung oleh DKP Jabar bersama stakeholder terkait,” tambahnya.
Hermansyah menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan di area yang tidak termasuk dalam program kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Pembongkaran difokuskan pada area reklamasi pagar laut sepanjang 3 kilometer di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Bekasi. Area ini bukan bagian dari kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jabar,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa setelah pembongkaran selesai, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT TRPN. Evaluasi ini melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kerja sama dengan Pemprov Jabar hanya mencakup pengelolaan lahan seluas 5.700 meter persegi yang digunakan untuk akses jalan. Saat ini, kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini akan tetap dilanjutkan atau diputus. Proses evaluasi melibatkan Inspektorat dan BPKAD,” kata Bey.
Dalam konteks ini, lokasi pagar laut yang dibongkar berada di luar area kerja sama dengan Pemprov Jabar. “Pagar laut tersebut berada di luar area kerja sama, karena lahan laut bukan bagian dari aset yang dikerjasamakan,” tutup Bey.
Sumber : Detik.com

