Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»RUU Minerba Sah! Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Tambang, BUMN-BUMD yang Ditugaskan
Nasional

RUU Minerba Sah! Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Tambang, BUMN-BUMD yang Ditugaskan

Denden darmawanBy Denden darmawan19 Februari 2025Updated:19 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pembatalan wacana pemberian izin tambang langsung kepada perguruan tinggi.

Sebelumnya, ketentuan yang mengatur pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi menuai kontroversi di masyarakat. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, pemerintah dan DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebagai gantinya, ada penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk mendukung kebutuhan perguruan tinggi.

Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya pemberian izin dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini sistem tersebut berubah dengan menambahkan skema prioritas.

“Pemberian mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun juga ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil tambang. Koordinasi akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah.

Penugasan Khusus untuk Mendukung Perguruan Tinggi

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Sebagai solusi, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk membantu perguruan tinggi dalam hal riset, penelitian, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa.

“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, yang nantinya akan membantu kampus yang membutuhkan. Misalnya, untuk penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin langsung untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. “Undang-undang ini tidak memberikan izin secara otomatis kepada kampus, melainkan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban membantu penelitian, riset, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa di wilayah tambang,” ujarnya.

Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selain itu, RUU Minerba juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Supratman menyebut bahwa ketentuan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, hal itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Pemberian konsesi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah tambang, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian lokal.

Sumber : https://www.tempo.co/politik/poin-poin-penting-dalam-ruu-minerba-yang-baru-disahkan-jadi-undang-undang-1208679

Post Views: 290
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMegawati Hangestri Pertiwi Jadi Pevoli Putri Terbaik Dunia 2025
Next Article Guru Besar ITB Dilantik Jadi Mendiktisaintek, Ini Profil Brian Yuliarto
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.